Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT KPK Bowo Sidik, Diduga Terima Suap untuk 'Serangan Fajar' hingga Dicopot Jabatannya dari Golkar

Berikut fakta OTT KPK Bowo Sidik Pangarso, ia diduga menerima suap untuk serangan fajar sebagai caleg dan dicopot jabatannya dari Partai Golkar.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in OTT KPK Bowo Sidik, Diduga Terima Suap untuk 'Serangan Fajar' hingga Dicopot Jabatannya dari Golkar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Rabu (27/3/2019).

Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), AWI (Asty Winasti).

Suap itu diberikan melalui pihak swasta dari PT Inersia, Indung yang diduga merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik.

Uang itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Penyewaan itu untuk distribusi logistik PT PILOG yang menggunakan kapal PT HTK.

Baca: Kena OTT KPK, Bowo Siapkan Serangan Fajar dengan 400 Ribu Amplop Senilai Rp 8 Miliar

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima, sejumlah 2 dolar AS per metrik ton.

Ia diduga telah menerima fee sebanyak 6 kali di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.

BERITA REKOMENDASI

Berikut Tribunnews rangkumkan fakta terkait OTT KPK yang menyeret Bowo Sidik Pangarso.

1. Diduga terima suap untuk digunakan sebagai 'serangan fajar' sebagai caleg

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.

Di dalam 84 kardus itu terdapat 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.


Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan 'serangan fajar' terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya?"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas