Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, KPU Harap Profesionalitas & Tanggung Jawab
Quick Count Pilpres 2019- Sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar. KPU berharap lembaga survei punya profesionalitas dan tanggung jawab.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
Quick Count Pilpres 2019- Sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar. KPU berharap lembaga survei punya profesionalitas dan tanggung jawab.
TRIBUNNEWS.COM- Pilpres 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
Selain pilpres, tahun ini rakyat Indonesia juga akan berpesta demokrasi dalam pemilihan legislatif (pileg) yang digelar serentak dengan pilpres 2019.
Hasil dari pemungutan suara ini biasanya akan dilakukan quick count atau hitung cepat oleh berbagai lembaga survei.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftar.
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
Baca: Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, Akan Ada Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat
Baca: Komite Damai Blacklist Nama-nama yang Ganggu Kondusivitas Saat Debat Keempat
Baca: Di Debat Ke-5, Komite Damai Tak Akan Kompromi Jaga Suasana Tertib
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.