Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

2 Minggu Jelang Pemilu 17 April 2019, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos Agar Suaramu Sah

Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Simak cara mencoblos yang benar agar suaramu sah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 2 Minggu Jelang Pemilu 17 April 2019, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos Agar Suaramu Sah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peserta menyelesaikan mural bertema pemilu tahun 2019 di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (31/3/2019). Kompetisi mural yang diselenggarakan KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut untuk mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. 

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.

Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Lima warna Surat suara yang akan diterima pemilih pada Pemilu 2019
Lima warna Surat suara yang akan diterima pemilih pada Pemilu 2019 (rri.co.id)


Surat suara warna abu-abu,
diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas