Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu 17 April, Ini Daftar 81 Caleg Eks Koruptor, KPU: Pilih Calon yang Rekam Jejaknya Baik

Pemilu akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mendatang. Ini daftar nama 81 napi eks koruptor. KPU imbau masyarakat pilih yang punya rekam jejak baik.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemilu 17 April, Ini Daftar 81 Caleg Eks Koruptor, KPU: Pilih Calon yang Rekam Jejaknya Baik
Tribunnews/JEPRIMA
Pemilu akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mendatang. Ini daftar nama 81 napi eks koruptor. KPU imbau masyarakat pilih yang punya rekam jejak baik. 

Pemilu akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mendatang. Ini daftar nama 81 napi eks koruptor. KPU imbau masyarakat pilih yang punya rekam jejak baik.

TRIBUNNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merilis daftar nama calon legislatif (caleg) DPRD dan DPD eks koruptor.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019 KPU mengumumkan 49 nama caleg eks koruptor, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 81 orang.

Pemilu serentak akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Data yang dihimpun KPU, total 81 caleg eks koruptor tersebut terdiri dari 72 caleg DPRD dan 9 caleg DPD.

Dari 72 valeg DPRD tersebut, sebanyak 23 orang merupakan caleg DPRD provinsi serta 49 caleg eks koruptor di tingkat DPRD kabupaten/kota.

Pada pesta demokrasi kali ini, sebanyak 16 partai ikut berpartisipasi.

Berita Rekomendasi

Dari keseluruhan 16 partai tersebut, sebanyak 14 partai mengajukan caleg eks koruptor.

Baca: KPU Sebut Lembaga Survei Baru Boleh Publikasikan Quick Count Pilpres 2019/Pileg 2019 Pukul 15.00 WIB

Baca: Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, KPU Harap Profesionalitas & Tanggung Jawab

Sementara itu, dua partai yang bersih dari caleg eks koruptor yakni Partai Solidaritas Indonesia (PS) dan Partai Nasdem.

Pada Januari lalu saat mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor, Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan jika langkah KPU sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Undang-Undang tersebuut, para caleg berstatus mantan terpidana harus mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai status yang pernah disandangnya.

"Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Ilham dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/1/2019) malam dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, daftar tersebut dapat menjadi referensi bagi masyarakat saat menggunakan hak pilih mereka.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk memilih caleh yang memiliki rekam jejak baik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas