Ini Cara Cek Nama di DPT Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Kantor Desa
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel, tanpa perlu ke kantor desa.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel, tanpa perlu ke kantor desa.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Istimewanya lagi, Anda dapat mengecek nama apakah sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019, tanpa harus ke kantor desa/kelurahan.
Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal 12 hari lagi lagi atau tepatnya pada Rabu, 17 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca: Kenali 5 Warna Surat Suara dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Suaramu Sah
Baca: 2 Minggu Jelang Pemilu 17 April 2019, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos Agar Suaramu Sah
Baca: Jadwal Debat Kelima Pilpres 2019 - Debat Terakhir Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.
Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita)
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.