Jelang Pemilu 2019, Berikut Daftar Nama 81 Caleg Eks Koruptor, Partai Hanura Terbanyak
KPU mengumumkan terdapat 81 caleg yang merupakan eks narapidana korupsi.Partai Hanura tercatat paling banyak mencalonkan eks koruptor.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
Pemilu 2019 akan dilakukan secara bersamaan alias serentak antara pemilihan presiden (pilpres) dan anggota legislatif (pileg).
Jelang Pemilu 2019, KPU mengumumkan 81 caleg yang merupakan eks narapidana korupsi.
Daftar nama 81 caleg eks koruptor tersebut diumumkan KPU pada tanggal 19 Februari 2019.
Data yang disampaikan KPU sebelumnya, pada 30 Januari 2019 menunjukkan 49 caleg eks koruptor.
Baca: Anies Baswedan Yakin Pemungutan Suara Pemilu 2019 Berlangsung Damai
Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor diumumkan pada 19 Februari 2019 dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.
Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tak ada eks koruptor yang mencalonkan diri untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Partai Hanura tercatat sebagai partai yang paling banyak mencalonkan eks koruptor sebagai anggota legislatif, yakni sebanyak 11 caleg.
Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang tak mengajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berikut 81 daftar nama mantan narapidana korupsi yang dihimpun KPU:
72 caleg tingkat DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berdasar partai politik
Baca: Namamu Belum ada di Daftar Pamilih Tetap/DPT? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!
- PKB (2 orang)
Diumumkan 30 Januari 2019: Tidak ada