Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenali 5 Warna Surat Suara dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Suaramu Sah

Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar yang benar agar suaramu sah!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Kenali 5 Warna Surat Suara dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Suaramu Sah
rri.co.id
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar yang benar agar suaramu sah! 

Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.

Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

2. Surat suara warna kuning

Berita Rekomendasi

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas