Terkait Kiriman Surat Istana ke KPU soal OSO, Pratikno: Sama Sekali Tak Ada Intervensi
Mensesneg Pratikno buka suara terkait kiriman surat ke KPU tentang Oesman Sapta Odang (OSO), Pratikno mengaku sama sekali tak ada intervensi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sektretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara terkait kiriman surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus Oesman Sapta Oedang (OSO).
Pratikno buka suara melalui Keterangan Pers di Ruang Wartawan Istana, Jakata pada Jumat (5/4/2019).
"Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan kepada presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dalam perkara Pak Oesman Sapta.
Jadi sekali lagi awalnya surat dari Ketua PTUN Jakarta,” ujar Pratikno kepada wartawan, mengutip laman Setkab.go.id.
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo bukan baru sekali ini menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: Soal Kasus Pencalegan OSO, KPU: Siapa Sebenarnya yang Jadi Pembangkang Konstitusi?
"Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN yang rujuknya itu kepada undang-undang PTUN, yaitu pasal 116 undang-undang PTUN, undang-undang nomor 51 tahun 2009.
Di situ dikatakan bahwa ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan," ujar Pratikno.
Pengiriman surat Ketua PTUN, menurut Pratikno, merujuk kepada undang-undang tentang PTUN, sehingga dikirimlah surat kepada presiden.
"Atas dasar itu, karena ketua PTUN juga ada landasan hukumnya, dan kami juga paham bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang independen, maka atas dasar surat Ketua PTUN itulah kita berkirim surat kepada Ketua KPU," jelas Pratikno.
Untuk itu, di dalam surat yang dikirim itu merujuk kepada surat Ketua PTUN Jakarta.
Kemudian disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Istana Hargai Sikap KPU yang Tetap Tolak OSO Jadi Caleg DPD
"Jadi intinya kita adalah memang menindaklanjuti surat dari ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya. Dan ini bukan yang pertama kali, sudah beberapa kali,” tambahnya.
Kepada KPU pun, sudah pernah melakukan surat yang serupa sebelumnya untuk hal yang lain.
"Tidak ada yang istimewa di dalam surat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.