UPDATE Kasus Mayat dalam Koper tanpa Kepala: Dugaan Motif Asmara hingga Korban Sempat Melawan
Update kasus mayat dalam koper tanpa kepala. Polisi menduga pembunuhan bermotif asmara hingga korban diduga sempat melawan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Update kasus mayat dalam koper tanpa kepala. Polisi menduga pembunuhan bermotif asmara hingga korban diduga sempat melawan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus mayat dalam koper tanpa kepala yang ditemukan di pinggir sungai lahar bawah jembatan Desa Karanggondang, Udanawu, Blitar masih dalam penyelidikan Polda Jatim hingga saat ini.
Polda Jatim telah meminta keterangan 14 orang saksi serta memperluas penyelidikan.
Tim gabungan menyisir area ditemukannya mayat korban bernama Budi Hartanto (28) untuk mencari barang bukti serta kepala korban yang hilang pada Jumat (5/4/2019).
Polisi menduga ada wilayah lain di Kediri yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Untuk diketahui, korban merupakan guru honorer di SDN Blanjarmlati dan bertempat tinggal di Mojoroto, Kota Kediri.
"Mungkin ada lokasi lain di Kabupaten Kediri dalam kasus itu," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Jumat (5/4/2019) dikutip dari Surya.co.id.
Baca: Berita Terkini Mayat dalam Koper- Penyelidikan Diperluas, Saksi yang Akan Bertemu Korban Diperiksa
Baca: Soal Temuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper, Keluarga Akui Korban Lakukan Hal Tak Biasa sebelum Pergi
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan ada tiga motif dugaan yang menjadi spekulasi banyak pihak yakni asmara, dendam pribadim dan ekonomi.
"Ada yang berspekulasi masalah asmara, masalah dendam, masalah ekonomi," ungkapnya.
Awalnya pihak kepolisian menduga motif dari pembunuhan tersebut adalah perampokan.
Hal ini didasari beberapa barang yang dibawa korban menghilang seperti sepeda motor.
Namun, polisi kemudian menduga motif pembunuhan adalah asmara.
Dugaan perampokan tidak terbukti dalam kasus ini.
"Namun, belakangan menguat motifnya adalah asmara, motif perampokan tidak terbukti," kata Frans, Jumat (5/4/2019).