Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K 2019, BKN Sebut 94 Instansi Siap Rilis Pengumuman, Cek Namamu!

Secara bertahap, pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 diumumkan.

Penulis: Daryono
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K 2019, BKN Sebut 94 Instansi Siap Rilis Pengumuman, Cek Namamu!
Tangkap layar web SSCASN
Susah mengakses portal pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id? Berikut tipsnya agar mudah mendaftar P3K. 

TRIBUNNEWS.COM - Secara bertahap, pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 diumumkan.

Berdasarkan update dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Jumat (6/4/2019) pukul 16.20 WIB, sebanyak 94 instansi siap mengumumkan pengumuman seleksi PPPK/P3K 2019.

Adapun total instansi yang sudah selesai Digital Signature (DS) sebanyak 314 instansi.

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K 2019 Sudah Mulai Diumumkan, Cek Link Pengumuman dan Tahapannya

Sementara tiga instansi masih menunggu approval yakni Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan.

"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 5 April 2019 pukul 16.20 WIB:

Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (94 instansi siap mengumumkan)
Menunggu approval: 3 instansi

#SobatBKN silakan cek web/medsos instansi u/ detilnya.

Berita Rekomendasi

#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis @BKNgoid. 

Adapun pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K 2019 diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K di masing-masing laman instansi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6).

Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selanjutnya diminta mengikuti tahap pemberkasan.

Pemberkasan ini dilakukan paling lambar 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

Setelah dilakukan pemberkasan, instansi akan menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas