Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Pindah TPS Agar Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019, Ditutup Tanggal 10 April

Simak cara pindah TPS bagi perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Layanan pindah TPS akan ditutup 3 hari lagi, yaitu 10 hari.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Simak Cara Pindah TPS Agar Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019, Ditutup Tanggal 10 April
Tribun Batam
Simak cara pindah TPS bagi perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Layanan pindah TPS akan ditutup 3 hari lagi, yaitu 10 hari. 

Simak cara pindah TPS bagi perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Layanan pindah TPS akan ditutup 3 hari lagi, yaitu 10 hari.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para perantau, seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain.

Dengan layanan pindah memilih atau TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, tanpa harus pulang ke kampung halaman.

Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS sudah berakhir pada 17 Maret lalu.

Baca: Kenali 5 Warna Surat Suara dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Suaramu Sah

Baca: 2 Minggu Jelang Pemilu 17 April 2019, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos Agar Suaramu Sah

Baca: Panduan Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 17 April 2019

Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Para pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani tujuh hari setelah hari H pencoblosan atau 10 April 2019.

Berita Rekomendasi

Artinya, dalam tiga hari, layanan pindah TPS akan ditutup!

Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Cek di DPT

Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas