Polisi Ungkap Hoaks Settingan Server KPU Berasal dari Pertemuan Relawan Prabowo-Sandi Banten
Polisi ungkap hoaks settingan server KPU berasal dari pertemuan relawan pemenangan Prabowo-Sandi Banten di rumah mantan Bupati Serang.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Daryono
Kasus tersebut dilaporkan KPU melalui komisionernya kepada Bareskrim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
"Dua tersangka tersebut yang kita tampilkan ini ditangkap di Ciracas pada hari Sabtu dini hari, satu lagi tersangka ditangkap di Lampung," kata Dedi Prasetyo.
Baca: Polisi Sebut Dua Tersangka Sengaja Sebar Video Hoaks Server KPU Disetting Tanpa Klarifikasi
EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs online Babe.com.
Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya.
Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.
Dedi mengatakan, barang bukti yang disita dari EW terdiri dari sebuah telepon genggam dan sebuah sim card.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah empat tahun.
Baca: Polisi Tangkap Ibu Dokter dan Buzzer Penyebar Video Hoax Server KPU Disetting
Sebelumnya, beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden 2019.
Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.
Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut.
Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".
"Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata," tulis akun tersebut sebagai caption.
Muncul juga informasi yang beredar tertulis, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)