Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Tak Perlu ke Kantor Desa
Jelang Pemilu 2019, berikut cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, tak perlu datang ke kantor desa!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).
Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah yakin nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu 2019.
Baca: Amien Rais: Banyak Pemilih Hantu Kami Temukan di DPT
Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.
Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.
Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.
Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.
Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.
Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.
Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.
Baca: Hashim: Kalau Ada DPT Palsu dan Tidak Dihapus KPU, Konsekuensinya Pidana
Cara yang kedua yakni, mengecek melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.