Hari Ini Terakhir! Ini Cara Pindah TPS Agar Tetap Bisa Nyoblos di Pilpres 2019
Rabu (10/4/2019) hari ini adalah kesempatan terakhir bagi perantau yang ingin pindah TPS atau memilih agar tetap bisa mencoblos pada Pilpres 2019.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Baca: Ini Cara Cek Nama di DPT Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Kantor Desa
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke KPU kabupaten/kota
Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.
Jangan lupa membawa e-KTP.
Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.
Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.
3. Lakukan duplikasi
Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.