Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

Seminggu jelang pelaksanaan Pemilu 2019, simak tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019
BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Seminggu jelang pelaksanaan Pemilu 2019, simak tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan dan tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019) yang artinya seminggu lagi!

Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos surat suara agar suaramu sah di Pemilu 2019.

Baca: Ini 3 Hal Baru yang Diputuskan MK Terkait Pencoblosan pada Pemilu 2019

Baca: Amankan Pemilu 2019, Panglima TNI: Siapa yang Ganggu Jalannya Demokrasi, Akan Berhadapan dengan TNI

Baca: Pengamat Keamanan Ingatkan Potensi Kegaduhan Pasca Pemilu

Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berita Rekomendasi

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.

Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas