Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey, Mahfud MD: Perempuan kok Bengis ya

Mahfud MD kembali berkomentar terkait kasus Audrey. Kali ini, Mahfud MD mengomentari terduga pelaku yang merupakan perempuan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Komentari Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey, Mahfud MD: Perempuan kok Bengis ya
Kolase Tribunnews
Mahfud MD kembali berkomentar terkait kasus Audrey. Kali ini, Mahfud MD mengomentari terduga pelaku yang merupakan perempuan. 

Mahfud MD kembali berkomentar terkait kasus Audrey. Kali ini, Mahfud MD mengomentari pelaku yang merupakan perempuan.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum Mahfud MD kembali berkomentar terkait kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak, Audrey (14).

Kali ini, Mahfud MD mengomentari satu di antara terduga pelaku penganiayaan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menulis keheranannya terhadap satu di antara terduga pelaku penganiayaan yang ternyata seorang perempuan.

Bahkan, Mahfud MD menyebut, perempuan itu bengis.

"Wuih, pelakunya perempuan? Perempuan kok bengis yaaa," tulis Mahfud MD.

Baca: Bisakah Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diproses Secara Hukum? Ini Penjelasan Komisi III DPR RI

Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey oleh 12 Siswi SMA, Nikita Mirzani: Saya Sampai Gemetaran

Baca: 12 Siswi SMA jadi Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Tetap Bisa Diadili

Sebelumnya, Mahfud MD juga bicara soal proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dialami Audrey.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengakui, dirinya belum mengetahui secara persis tentang kasus penganiayaan terhadap Audrey.

Namun, lanjut Mahfud MD, bila ada pelanggaran hukum, maka harus diproses secara hukum.

Kecuali dalam delik aduan, dalam hukum tidak ada damai atau maaf, sehingga semua harus ditindak.

"Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca."

"Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum."

"Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak," tulis Mahfud MD.

Setelah ada netter yang memberitahu kejadian tersebut, Mahfud MD kembali mencuit, saat ini, polisi sudah bertindak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas