Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiayaan Siswi di Pontianak, Mahfud MD: Kalau Ada Pelanggaran Hukum, Harus Diproses Secara Hukum

Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penganiayaan Siswi di Pontianak, Mahfud MD: Kalau Ada Pelanggaran Hukum, Harus Diproses Secara Hukum
Kolase TRIBUNNEWS.COM
Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak. 

Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak.

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak.

Lewat cuitannya di Twitter, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ikut berkomentar atas apa yang menimpa Au (14) siswi asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal ini bermula saat seorang netter yang menanyakan apa pendapat Mahfud tentang kasus Au yang dikeroyok 12 siswi SMA.

"@mohmahfudmd prof, bagaimana tanggapan anda tentang kasus Audrey ini? Harusnya pelaku di proses hukum," tanya seorang netter.

Baca: Penganiayaan Siswi SMP Oleh 12 Pelajar SMA, Gubernur Kalbar: Sudah Mengarah Pada Penculikan

Baca: Pelaku Penganiayaan AU Dikabarkan Sewa Orang Tua untuk Jadi Wali karena Keluarganya Malu

Baca: KPPAD Kalbar Serahkan Kasus Penganiayaan Siswi SMP oleh SIswa SMA pada Kepolisian

Sebagaimana diketahui, Au menjadi korban pengeroyokan di dua tempat yang berbeda oleh 12 siswi dari berbagai SMA.

Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan, peristiwa ini sudah terjadi pada dua minggu lalu.

Berita Rekomendasi

"Kejadian dua minggu lalu, Jumat (29/3/2019), tapi baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan."

"Kemudian, kami dari KPPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).

Pengeroyokan bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.

Oknum terduga pelaku ini adalah seorang siswi pelajar SMA.

Baca: KPAI Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan Anak di Pontianak Mengacu UU Peradilan Pidana Anak

Baca: Turun Tangan Kasus Audrey Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Hotman Paris Minta Presiden Bersuara

Baca: Dukung Siswi SMP yang Dikeroyok, Atta Susul Audrey, Hotman Paris : Ayo Berjuang Agar Pelaku Diadili

Saat itu, ia meminta korban mempertemukannya dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada hal yang ingin dibicarakan.

Au menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku itu.

Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tidak sendirian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas