Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Visum Siswi SMP Tak Ada Memar, Hotman Paris Benarkan Diversi untuk Tindak Pidana Ringan

Hasil visum siswi SMP korban pengeroyokan menunjukkan tak ada memar. Hotman Paris benarkan diversi untuk tindak pidana yang ringan seperti pelanggaran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Miftah Salis
zoom-in Hasil Visum Siswi SMP Tak Ada Memar, Hotman Paris Benarkan Diversi untuk Tindak Pidana Ringan
kolase Instagram/@hannytummee, @hotmanparisofficial
Hasil visum siswi SMP korban pengeroyokan menunjukkan tak ada memar. Hotman Paris benarkan diversi untuk tindak pidana yang ringan seperti pelanggaran. 

Hotman Paris menjelaskan, diversi atau perdamaian hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan.

Baca: KPAI: Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Pakai Peradilan Anak

Baca: Audrey Siswi SMP di Pontianak Korban Pengeroyokan Akhirnya Mau Makan Setelah Ditemui Atta Halilitar

Ia juga menegaskan diversi tak bisa digunakan untuk tindak pidana berat.

"Diversi atau perdamaian hanya bisa untuk tindak pidana ringan ya. Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan. Sehingga jadi pertanyaan apakah penganiayaan AU di Pontianak itu tindak pidana ringan, pelanggaran atau bukan?," ungkap Hotman.

Hotman kemudian menjelaskan bila terbukti kasus tersebut merupakan tindak pidana berat seperti menganiaya bagian vital korban maka tak bisa dilakukan diversi.

"Maka pasal tentang diversi itu tidak berlaku. Artinya apa, sekalipun keluarga korban dan keluarga pelaku berdamai tetap demi hukum wajib melanjutkan kasusnya," ungkap Hotman.

Pengacara kondang ini kemudian menyebutkan beberapa tindak pidana yang dapat dilakukan perdamaian.

Beberapa kasus tersebut seperti tindak pidana pelanggaran, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban di bawah upah minimum.

Rekomendasi Untuk Anda

Hotman Paris memang menaruh perhatian lebih terhadap kasus AU (14).

Tak tanggung-tanggung, ia berniat untuk menyumbangkan honornya dari Pesantren Tebu Ireng Jombang kepada ibu korban.

Hasil rekam medis yang diterima oleh Polres Pontianak dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak menunjukkan tak ada memar pada tubuh korban.

Dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban, kondisi mata tidak ada memar, dan penglihatan normal.

Baca: Gubernur Kalbar Angkat Bicara Kasus Pengeroyokan Audrey: Tak Bisa Ditoleransi, Saya Sangat Kecewa

Baca: UPDATE Kasus Audrey: Nikita Mirzani Unggah Ungkapan Bunda Korban yang Minta Jaga Privacy Anaknya

Untuk kondisi telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

Dada korban tampak simetris tak ada memar atau pun bengkak.

Kondisi jantung dan paru-paru korban dalam keadaan normal.

Sementara untuk kondisi perut korban tidak ditemukan memar ataupun bekas luka.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas