Hasil Visum Siswi SMP Tak Ada Memar, Hotman Paris Benarkan Diversi untuk Tindak Pidana Ringan
Hasil visum siswi SMP korban pengeroyokan menunjukkan tak ada memar. Hotman Paris benarkan diversi untuk tindak pidana yang ringan seperti pelanggaran
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris dalam tayangan Youtube miliknya, Hotman Paris Official yang diunggah pada Rabu (10/4/2019).
Hotman Paris menjelaskan, diversi atau perdamaian hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan.
Baca: KPAI: Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Pakai Peradilan Anak
Baca: Audrey Siswi SMP di Pontianak Korban Pengeroyokan Akhirnya Mau Makan Setelah Ditemui Atta Halilitar
Ia juga menegaskan diversi tak bisa digunakan untuk tindak pidana berat.
"Diversi atau perdamaian hanya bisa untuk tindak pidana ringan ya. Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan. Sehingga jadi pertanyaan apakah penganiayaan AU di Pontianak itu tindak pidana ringan, pelanggaran atau bukan?," ungkap Hotman.
Hotman kemudian menjelaskan bila terbukti kasus tersebut merupakan tindak pidana berat seperti menganiaya bagian vital korban maka tak bisa dilakukan diversi.
"Maka pasal tentang diversi itu tidak berlaku. Artinya apa, sekalipun keluarga korban dan keluarga pelaku berdamai tetap demi hukum wajib melanjutkan kasusnya," ungkap Hotman.
Pengacara kondang ini kemudian menyebutkan beberapa tindak pidana yang dapat dilakukan perdamaian.
Beberapa kasus tersebut seperti tindak pidana pelanggaran, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban di bawah upah minimum.
Hotman Paris memang menaruh perhatian lebih terhadap kasus AU (14).
Tak tanggung-tanggung, ia berniat untuk menyumbangkan honornya dari Pesantren Tebu Ireng Jombang kepada ibu korban.
Hasil rekam medis yang diterima oleh Polres Pontianak dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak menunjukkan tak ada memar pada tubuh korban.
Dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban, kondisi mata tidak ada memar, dan penglihatan normal.
Baca: Gubernur Kalbar Angkat Bicara Kasus Pengeroyokan Audrey: Tak Bisa Ditoleransi, Saya Sangat Kecewa
Baca: UPDATE Kasus Audrey: Nikita Mirzani Unggah Ungkapan Bunda Korban yang Minta Jaga Privacy Anaknya
Untuk kondisi telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
Dada korban tampak simetris tak ada memar atau pun bengkak.