Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Prabowo Dilarang Kampanye di Simpang Lima, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Angkat Bicara

Ganjar Pranowo angkat bicara setelah capres nomor urut 02, Prabowo Subianto curhat masalah dirinya dilarang berkampanye di Simpang Lima, Semarang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Soal Prabowo Dilarang Kampanye di Simpang Lima, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Angkat Bicara
Kolase Tribunnews
Ganjar Pranowo angkat bicara setelah capres nomor urut 02, Prabowo Subianto curhat masalah dirinya dilarang berkampanye di Simpang Lima, Semarang. 

Kabar Soal Pelarangan Prabowo Berkampanye di Semarang, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Angkat Bicara

TRIBUNNEWS.COM - Kabar soal pelarangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto untuk melakukan kampanye di Simpang Lima, Semarang, telah mendapatkan reaksi dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan juga Wali Kota Semarang

Pelarangan berkampanye di Simpang Lima, Semarang telah diutarakan oleh Prabowo Subianto saat dirinya melakukan Kampanye Akbar di Solo, Jawa Tengah.

Ganjar Pranowo mengatakan, batalnya kampanye Prabowo di Semarang dikarenakan Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik.

Penentuan lokasi kampanye adalah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kemarin kita cek ke wali kota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Bila Terpilih, Prabowo Sebut AHY akan Jadi Salah Satu Bagian dari Pemerintahannya

Ganjar menjelaskan, pihak Pemerintah Jawa Tengah tidak pernah membuat peraturan yang mengatur lokasi-lokasi kampanye.

BERITA REKOMENDASI

Semua titik-titik kampanye telah ditentukan oleh KPU berdasarkan peraturan dari Wali Kota Semarang.

Ganjar menilai jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar.

Pihaknya, kata Ganjar, tidak pernah memberikan kebijakan pelarangan kampanye.

"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota," tambahnya.

KPU Kota Semarang sendiri telah menentukan sebanyak 43 titik yang boleh untuk dijadikan lokasi berkampanye oleh kedua pasangan calon (Paslon).

Lapangan Pancasila atau yang biasa dikenal Simpang Lima merupakan titik yang tidak masuk sebagai salah satu tempat kampanye.

"Pak Jokowi juga tidak boleh di situ," ujar Ganjar Pranowo.

Baca: Pakar Hukum Apresiasi Langkah Ganjar Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Kata Wali Kota Semarang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas