Cara Cek Terdaftar di DPT Pemilu, Cukup Masukkan Nama dan NIK, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT
Berikut Tribunnews.com merangkum cara mengecek DPT hingga syarat mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4/2019), anda harus memastikan dirimu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ada beberapa cara untuk mengecek apakah anda terdaftar dalam DPT.
Jikapun anda belum terdaftar dalam DPT, kamu masih memiliki peluang untuk tetap bisa mencoblos dengan memenuhi sejumlah ketentuan.
Berikut Tribunnews.com merangkum cara mengecek DPT hingga syarat mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT seperti dirangkum dari berbagai sumber, Senin 915/4/2019):
1. Cara Mengecek DPT
Untuk bisa mengetahui apakah anda terdaftar dalam DPT atau tidak, anda bisa melakukan pengecekan dengan dua cara.
Pertama, mengecek DPT secara online.
Cara ini dilakukan dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Nantinya, anda akan diminta memasukkan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca: KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan
Dari situ akan diketahui nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau kedua.
Jika anda sudah terdaftar dalam DPT, hasil pencarian akan menunjukkan lokasi TPS tempat anda memilih.
Pantauan Tribunnews.com, portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id sempat tak bisa diakses pada Senin pagi.
Namun, pada Senin siang pukul 14.10 WIB, situs ini sudah bisa di akses.
Kedua, cara kedua untuk mengecek terdaftar dalam DPT adalah dengan datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota setempat.
Di sana, petugas akan membantu anda untuk mengecekkan apakah anda sudah terdaftar di DPT atau belum.
2. Solusi agar Bisa Mencoblos saat tak Terdaftar di DPT
Jika anda tak terdaftar dalam DPT, masih ada peluang bagi Anda untuk tetap bisa menggunakan hak pilih.
Caranya yakni Anda datang ke TPS dengan membawa e-KTP ataau Surat Keterangan Perekaman e-KTP (Suket).
Namun, anda hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Waktu memilih pun dibatasi yakni mulai pukul 12.00-13.00 dengan ketentuan surat suara masih tersedia.
Pemilih Boleh Mencoblos di Atas Pukul 13.00, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemilu 2019 akan segera diselenggarakan pada 17 April 2019.
Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Baca: Fahri Minta ada Pernyataan Final dari KPU Soal DPT
Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
(Tribunnews.com/Daryono/Kompas.com)