Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu Lusa, Cek Namamu di DPT di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Tak Perlu ke Kantor Desa

Sebelum gunakan hak pilihmu, Rabu (17/4/2019) pastikan bahwa namamu telah tercantum di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, tak perlu ke kantor desa!

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pemilu Lusa, Cek Namamu di DPT di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Tak Perlu ke Kantor Desa
Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Sebelum gunakan hak pilihmu, Rabu (17/4/2019) pastikan bahwa namamu telah tercantum di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, tak perlu ke kantor desa! 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menggunakan hak pilihmu, Rabu (17/4/2019) pastikan bahwa namamu telah tercantum di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Lakukan dengan mengecek namamu di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, tak perlu ke kantor desa.

Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah yakin nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu 2019.

Baca: H-2 Pemilu 2019, Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya

Baca: Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tak Bisa Diakses, Ini 3 ALTERNATIF Cara Cek DPT di HP

Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.

Berita Rekomendasi

Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.

Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.

Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.

Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.

Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.

Baca: Cara Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Gunakan Cara Ini Jika Belum Terdaftar


Cara yang kedua yakni, mengecek melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas