Tinggal 2 Hari Lagi! Simak Hal Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih saat Datang ke TPS di Pemilu 2019
Berikut ini hal apa saja yang perlu dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/4/2019) mendatang.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
2. e-KTP
Selain harus membawa formulir C6, pemilih juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Baca: Antusiasme WNI Ikuti Pemilu 2019 di India di Tengah Suhu Udara Panas 39 Derajat Celcius
Baca: Pemilu 2019, WNI di Argentina Rela Datang dari Luar Provinsi dan Menginap di KBRI
Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
3. Pemilih yang Pindah TPS
Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.
Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.
Baca: Cara Cek Terdaftar di DPT Pemilu, Cukup Masukkan Nama dan NIK, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT
Baca: Pemilu 2019: Pemilih Bisa Nyoblos di Atas Jam 13.00 hingga Surat yang Harus Dibawa Saat ke TPS
"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.
Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.
Surat suara yang dimaksud ialah pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.
(Tribunnews.com/Whiesa)