UPDATE Panduan Cara Cek Nama di DPT Pakai HP dan Solusi Bila Belum Terdaftar
Berikut panduan dan tata cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pakai HP, tanpa perlu datang ke kantor desa. Begini cara bila belum terdafta
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Berikut panduan dan tata cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pakai HP, tanpa perlu datang ke kantor desa. Begini cara bila belum terdaftar di DPT.
TRIBUNNEWS.COM - Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal dua hari lagi atau tepatnya pada Rabu (17/4/2019) lusa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.
Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.
Baca: KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan
Baca: Proses Pemilih Pindah Ditutup, Ada 802.019 Jiwa Masuk DPTb
Sementara itu, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita)
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Akses halaman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui website KPU. https://kpu.go.id/
2. Jika mengakses dari laman KPU, pilih kanal "Data Pemilih" setelah halaman utama tampil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.