UPDATE Panduan Cara Cek Nama di DPT Pakai HP dan Solusi Bila Belum Terdaftar
Berikut panduan dan tata cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pakai HP, tanpa perlu datang ke kantor desa. Begini cara bila belum terdafta
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Berikut panduan dan tata cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pakai HP, tanpa perlu datang ke kantor desa. Begini cara bila belum terdaftar di DPT.
TRIBUNNEWS.COM - Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal dua hari lagi atau tepatnya pada Rabu (17/4/2019) lusa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.
Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.
Baca: KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan
Baca: Proses Pemilih Pindah Ditutup, Ada 802.019 Jiwa Masuk DPTb
Sementara itu, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita)
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Akses halaman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui website KPU. https://kpu.go.id/
2. Jika mengakses dari laman KPU, pilih kanal "Data Pemilih" setelah halaman utama tampil.
Ini akan mengarahkan pengguna ke laman https://lindunghakpilihmu.kpu.go.id.
3. Tekan tombol "close" bila pemberitahuan soal aplikasi untuk mengecek DPT masih menutupi kolom isian seperti pada gambar di bawah ini.
4. Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
5. Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.
Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, hingga berita ini diturunkan, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak bisa diakses.
Selain itu, pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.
Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.
Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa tenang hingga jelang hari H pencoblosan, Rabu lusa.
Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?
Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.
Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.
Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.
Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Link cek DPT Pemilu 2019
Jadwal Pencoblosan
Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.
Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).
Dengan demikian, Anda akan mendapat empat hingga lima surat suara sekali mencoblos pada Pemilu 2019.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)