Besok Pemilu 2019 Sudah Dilaksanakan, Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Simak panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019), berikut ini, agar mudah saat melakukan pencoblosan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Simak panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) berikut ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan.
TRIBUNNEWS.COM - Rabu (16/4/2019) besok adalah hari penentuan bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dalam Pemilu 2019 ini, nasib bangsa Indonesia dalam 5 tahun kedepan akan ditentukan dalam satu hari besok, Rabu (17/4/2019).
Sebelum menggunakan hak pilih Anda, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019.
Baca: Petisi WNI di Australia dan Peluang Pemilu Susulan
Yang perlu diketahui dalam Pemilu 2019 ini, tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2019.
Akan tetapi pemilih juga akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Nah, bagi Anda yang akan memilih di Pemilu 2019 besok, alangkah baiknya simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019, yang dirangkum oleh tim Tribunnews.com:
1. Pastikan Nama Sudah Terdaftar dalam DPT
Sebelum melakukan Pemilu 2019, alangkah baiknya cek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Syarat untuk masuk dalam DPT, ada tiga, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Baca: Perludem Nilai Penyelenggara Pemilu Gagap Hadapi Permasalahan Pencoblosan di Luar Negeri
Cara pertama untuk mengetahui apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT, adalah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Saat mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, petugas di kantor tersebut akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, Anda bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.