H-1 Pemilu 2019, Cara Cek Terdaftar di DPT hingga Pentingnya Memastikan Kondisi Surat Suara
H-1 jelang pencoblosan Pemilu 2019 terdapat sejumlah hal yang mesti Anda perhatikan mulai dari kepastian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - H-1 jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terdapat sejumlah hal yang mesti Anda perhatikan untuk bisa menggunakan hak pilih mulai dari kepastian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga ketentuan mencoblos.
Selasa (16/4/2019), berikut Tribunnews.com merangkum hal-hal penting bagi pemilih jelang pencoblosan:
1. Pastikan Terdaftar di DPT dan Cara Mengeceknya
Untuk dapat menggunakan hak suara, Anda harus terdaftar di DPT.
Dengan terdaftar di DPT, terdapat jaminan Anda bisa memilih.
Baca: H-1 Pemilu 2019, Hindari Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut!
Untuk bisa mengetahui apakah Anda terdaftar dalam DPT atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan dengan dua cara.
Pertama, mengecek DPT secara online.
Cara ini dilakukan dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Nantinya, Anda akan diminta memasukkan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari situ akan diketahui nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau kedua.
Jika anda sudah terdaftar dalam DPT, hasil pencarian akan menunjukkan lokasi TPS tempat Anda memilih.
Baca: Tanggapi Kisruh Pemilu Luar Negeri, Zulhas: Harus Mendapat Perhatian Serius KPU
Kedua, cara kedua untuk mengecek terdaftar dalam DPT adalah dengan datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota setempat.
Di sana, petugas akan membantu anda untuk mengecekkan apakah anda sudah terdaftar di DPT atau belum.
2. Solusi agar Bisa Mencoblos saat tak Terdaftar di DPT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.