Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok

Catat! Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang akan lakukan quick count Pilpres 2019 pada Rabu (17/4/2019) besok).

Penulis: Miftah Salis
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok
Tribunnews/JEPRIMA
Catat! Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang akan lakukan quick count Pilpres 2019 pada Rabu (17/4/2019) besok). 

Catat! Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang akan lakukan quick count Pilpres 2019 pada Rabu (17/4/2019) besok).

TRIBUNNEWS.COM- Masayarakat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada Rabu (17/4/2019) besok.

Pemilihan presiden dan pemilihan legislatif akan digelar secara serempak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan setidaknya terdapat 40 lembaga survei yang akan menggelar hitung cepat besok.

Sebanyak 40 lembaga survei tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Informasi ini disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

Berita Rekomendasi

Lembaga-lembaga survei terrsebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Baca: Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Pemenang Pukul 16.00 WIB

Baca: Pengumuman Hasil Quick Count Berpotensi Mempengaruhi Pilihan Sebagian Pemilih

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Wahyu Setiawan juga memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk tak menayangkan hasil hitung cepat sebelum pukul 15.00 WIB.

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 540 ayat (1).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas