Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Count Pilpres 2019: Ditayangkan 40 Lembaga hingga Penetapan Waktu Publikasi Hitung Cepat

Berikut ini serba-serbi tentang Quick Count Pemilu 2019 mulai dari ditayangkan 40 lembaga hingga penetapan waktu publikasi hitung cepat.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Quick Count Pilpres 2019: Ditayangkan 40 Lembaga hingga Penetapan Waktu Publikasi Hitung Cepat
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Berikut ini serba-serbi tentang Quick Count Pemilu 2019 mulai dari ditayangkan 40 lembaga hingga penetapan waktu publikasi hitung cepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini serba-serbi tentang Quick Count Pemilu 2019 mulai dari ditayangkan 40 lembaga hingga penetapan waktu publikasinya hitung cepat.

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, persiapan untuk melakukan hitung cepat atau quick count hasil pencoblosan sudah mulai dilakukan.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi mengenai aturan publikasi hasil survei dan quick count Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019).

Berikut tim Tribunnews.com himpun serba-serbi mengenai quick count yang sudah dipersiapkan untuk Pemilu 2019.

Baca: Ratusan WNI di Sydney Australia Terpaksa Golput, KPU Pertimbangkan Pemilu Susulan

Baca: Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Selasa (16/4/2019), simak selengkapnya di sini!

1. Publikasi quick count diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB

MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Putusan MK, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Diketahui, pemohon perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

2. Alasan MK

MK menilai ketentuan dalam UU Pemilu, quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir sudah tepat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas