Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebelum Nyoblos, Ini 4 Cara Mudah Cek Nama di DPT Selain via lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Sebelum nyoblos, inilah empat cara terbaru untuk cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selain di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Sebelum nyoblos, inilah empat cara terbaru untuk cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 selain di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal hitungan jam.

Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos, ada baiknya kamu mengecek apakah namamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Termasuk untuk mengetahui, di mana sih TPS kamu untuk mencoblos.

Jangan sampai niatmu mencoblos gagal karena namamu tidak ada dalam DPT Pemilu 2019.

Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT.

Satu di antaranya dengan menggunakan HP alias ponsel!

Rekomendasi Untuk Anda

Nah, untuk masuk dalam daftar DPT Pemilu 2019, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.

Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.

Berikut cara mudah untuk cek nama di DPT Pemilu 2019:

1. Datang ke kantor desa

Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili atau tempat tinggalmu sekarang.

Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

2. Lewat situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Bila menggunakan cara kedua, kamu tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas