Serba-serbi Pemilu 2019, Cara Mencoblos Surat Suara hingga Jika Tak Terdaftar DPT
Berbagai macam hal terjadi saat mencoblos surat suara di pemilu 2019 besok. Simak cara mencoblos surat suara hingga jika kita tak terdaftar di DPT
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Berbagai macam hal terjadi saat mencoblos surat suara di pemilu 2019 besok. Simak cara mencoblos surat suara hingga jika kita tak terdaftar di DPT
TRIBUNNEWS.COM - Hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 jatuh besok Rabu (17/4/2019).
Warga seluruh tanah air mendapat kesempatan menyampaikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin periode 2019-2024.
Pemilu 2019 kali ini diselenggarakan spesial lantaran warga mendapat kesempatan sebagai pemilih Presiden dalam Pilpres dan anggota legislatif dalam Pileg.
Dikutip dari akun Twitter @KPU_ID, KPU memberikan solusi bagi warga atau pemilih yang masih memiliki kendala jelang Pemilu 2019.
Mulai dari tata cara mencoblos surat suara, tidak terdaftar DPT, hingga tak menerima formulir C6 sebagai syarat mencoblos.
Baca: Sebelum Nyoblos, Ini 4 Cara Mudah Cek Nama di DPT Selain via lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Berikut ini cara mencoblos suarat suara di TPS dalam Pemilu 2019.
1. Datang ke TPS di mana pemilih terdaftar pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
3. Tulis nama di daftar hadir
4. Tunggu antrian hingga dipanggil petugas
5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
6. Masuk ke bilik suara
7. Coblos surat suara di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon