Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang Diadakan oleh 40 Lembaga Survei
Pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang diadakan oleh 40 lembaga survei pada Rabu (17/4/2019), pada pukul 15.00 WIB sesuai ketetapan MK.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang diadakan oleh 40 lembaga survei pada Rabu (17/4/2019), pada pukul 15.00 WIB sesuai ketetapan MK.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.
Pantau hasil quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Hasil quick count Pilpres 2019 ini, akan ada pada akhir artikel ini.
Baca: Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 Tonton di HP Hasil dari Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB
Baca: Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One
Hasil quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Baca: Lembaga Survei Dapat Dipidana Jika Tayangkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB
Baca: Quick Count Pilpres 2019- Selain 40 Lembaga Survei, Hitung Cepat Tayang di tvOne hingga KOMPASTV
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
Baca: 40 Lembaga yang Akan Lakukan Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019, Telah Lolos Verifikasi KPU
Baca: Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok
MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.