Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PANTAU Quick Count Pilpres 2019 di Sini Lewat HP, Hasil Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Pantau Quick Count Pilpres 2019 lewat HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One hasil hitung cepat mulai pukul 15.00 WIB

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PANTAU Quick Count Pilpres 2019 di Sini Lewat HP, Hasil Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB
Kolase Tribunnews.com
Pantau Quick Count Pilpres 2019 lewat HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One hasil hitung cepat mulai pukul 15.00 WIB 

Pantau Quick Count Pilpres 2019 lewat HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One hasil hitung cepat mulai pukul 15.00 WIB

TRIBUNNEWS.COM - Link live streaming quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pemilu 2019 dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta hari ini Rabu (17/4/2019).

Hasil Quick count Pilpres 2019 akan disiarkan langsung live streaming di HP melalui Kompas TV, iNews TV, hingga TV One.

Adapun Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 dalam Pemilu 2019 akan dimulai besok Rabu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

(Link live streaming quick count Pilpres 2019 di HP Kompas TV, iNews TV, hingga TV One)

Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu Meradang Dikritik Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sampai Bongkar 3 Ancaman

Baca: Quick Count Pilpres 2019- Selain 40 Lembaga Survei, Hitung Cepat Tayang di tvOne hingga KOMPASTV

Tak hanya stasiun TV swasta, hasil hitung cepat Pilpres 2019 juga akan dilakukan oleh 40 lembaga survei.

Berita Rekomendasi

Lembaga-lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).

Baca: Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok

Baca: Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Pemenang Pukul 16.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas