Sebelum Nyoblos, Simak Hal-hal Berikut Saat Akan Melaksanakan Pemilu 2019
Simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemilih akan melakukan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemilih akan melakukan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.
Dalam Pemilu 2019 hari ini, nasib bangsa Indonesia dalam 5 tahun kedepan akan ditentukan dalam satu hari saja.
Yang perlu diketahui dalam Pemilu 2019 besok, tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2019.
Baca: H-1 Pemilu 2019, Cara Cek Terdaftar di DPT hingga Pentingnya Memastikan Kondisi Surat Suara
Baca: Kapolda: Polda Lampung dan Jajarannya Telah Siap Amankan Pemilu 2019!
Akan tetapi pemilih juga akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Nah, sebelum menggunakan hak pilih Anda, sebaiknya simak terlebih dahulu hal-hal yang perlu diperhatikan pemilih dalam Pemilu 2019 ini.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan pemilih dalam Pemilu 2019, yang sudah dirangkum tim Tribunnews.com:
1. Pemilih dengan Formulir C6
Formulir C6 bukan merupakan syarat memilih dalam Pemilu 2019.
Namun, usahakan mendapatkan formulir C6 dari KPPS atau pengurus RT.
Baca: Terkait Quick Count Pemilu 2019, MK: Hasil Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Baca: H-1 Pemilu 2019, Sujiwo Tejo: Siapapun Pemenangnya, Suasana Akan Tetap Damai
Hal ini dikarenakan agar tidak dipersulit petugas saat Anda memilih dalam Pemilu 2019 besok, Rabu (17/4/2019).
Hal itu tidak menjadi sebuah syarat jika sampai batas Pemilu 2019, Anda tidak mendapatkan formulir C6.
Bila Anda sudah terdata di DPT dan DPTb (tambahan), termasuk yang pindah TPS dengan formulir A5, tetap berhak mencoblos mulai pukul 07.00 WIB.
Hanya dengan persyaratan pemilih membawa surat identitas berupa e-KTP atau surat keterangan (suket).
Baca: H-1 Pemilu 2019, Hindari Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut!
Baca: Skuat Persija Jakarta Dapat Libur Dua Hari untuk Ikut Pemilu 2019