Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Nyoblos, Simak Hal-hal Berikut Saat Akan Melaksanakan Pemilu 2019

Simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemilih akan melakukan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sebelum Nyoblos, Simak Hal-hal Berikut Saat Akan Melaksanakan Pemilu 2019
Instagram @KPU_RI
Simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemilih akan melakukan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini. 

Simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemilih akan melakukan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Dalam Pemilu 2019 hari ini, nasib bangsa Indonesia dalam 5 tahun kedepan akan ditentukan dalam satu hari saja.

Yang perlu diketahui dalam Pemilu 2019 besok, tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2019.

Baca: H-1 Pemilu 2019, Cara Cek Terdaftar di DPT hingga Pentingnya Memastikan Kondisi Surat Suara

Baca: Kapolda: Polda Lampung dan Jajarannya Telah Siap Amankan Pemilu 2019!

Akan tetapi pemilih juga akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Nah, sebelum menggunakan hak pilih Anda, sebaiknya simak terlebih dahulu hal-hal yang perlu diperhatikan pemilih dalam Pemilu 2019 ini.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan pemilih dalam Pemilu 2019, yang sudah dirangkum tim Tribunnews.com:

Berita Rekomendasi

1. Pemilih dengan Formulir C6

Syarat pengguna formulir C6 dalam Pemilu 2019
Syarat pengguna formulir C6 dalam Pemilu 2019 (KPU)

Formulir C6 bukan merupakan syarat memilih dalam Pemilu 2019.

Namun, usahakan mendapatkan formulir C6 dari KPPS atau pengurus RT.

Baca: Terkait Quick Count Pemilu 2019, MK: Hasil Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Baca: H-1 Pemilu 2019, Sujiwo Tejo: Siapapun Pemenangnya, Suasana Akan Tetap Damai

Hal ini dikarenakan agar tidak dipersulit petugas saat Anda memilih dalam Pemilu 2019 besok, Rabu (17/4/2019).

Hal itu tidak menjadi sebuah syarat jika sampai batas Pemilu 2019, Anda tidak mendapatkan formulir C6.


Bila Anda sudah terdata di DPT dan DPTb (tambahan), termasuk yang pindah TPS dengan formulir A5, tetap berhak mencoblos mulai pukul 07.00 WIB.

Hanya dengan persyaratan pemilih membawa surat identitas berupa e-KTP atau surat keterangan (suket).

Baca: H-1 Pemilu 2019, Hindari Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut!

Baca: Skuat Persija Jakarta Dapat Libur Dua Hari untuk Ikut Pemilu 2019

Jika ada petugas yang menyatakan tanpa formulir C6 tidak dapat mencoblos pagi, akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Hal itu tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

2. Pemilih dengan Formulir A5

Syarat pengguna formulir A5 dalam Pemilu 2019
Syarat pengguna formulir A5 dalam Pemilu 2019 (KPU)

Bagi Anda pemilih yang menggunakan formulir A5, berhak mencoblos sejak pagi hari.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Baca: 74 Ribu WNI di Luar Negeri Kembali ke Indonesia Jelang Pencoblosan Pemilu 2019

Baca: Promo Pemilu 2019 - Dapatkan Gratis 1 Gelas Pepsi Reguler KFC dengan Menunjukkan Tanda Tinta di Jari

Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.

Yang perlu diperhatikan bagi Anda pemilih dengan formulir A5 adalah, berhak mencoblos sejak pagi pada pukul 07.00 WIB.

Anda hanya perlu membawa formulir A5 asli dan e-KTP asli untuk menggunakan hak pilih Anda di TPS.

KPU mengimbau bagi Anda yang memiliki formulir A5, jangan mau jika diminta oleh petugas untuk menyoblos pada siang hari.

Hal itu dikarenakan dapat beresiko kehabisan surat suara, sehingga Anda tidak dapat memenuhi hak pilih Anda dalam Pemilu 2019.

Baca: Promo Spesial Pemilu 2019 - Traveloka Tawarkan Diskon Hotel hingga Rp 1 Juta, Simak Syaratnya

Baca: KPK Intai Transaksi Politik Uang saat Pemilu 2019, Peringatkan KPPS, KPU dan Bawaslu

Jika ada petugas yang menyatakan pengguna formulir A5 tidak dapat mencoblos pada pagi hari, akan mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Hal itu tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

3. Pukul 13.00 WIB Bukan Batas Akhir Pencoblosan

Batas waktu pemilih dalam Pemilu 2019.
Batas waktu pemilih dalam Pemilu 2019. (KPU)

Pemilu 2019 akan digelar pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Namun, pukul 13.00 WIB bukanlah batas akhir pencoblosan Pemilu 2019.

Pukul 13.00 WIB merupakan batas waktu untuk hadi di TPS.

Baca: Kapolda: Polda Lampung dan Jajarannya Telah Siap Amankan Pemilu 2019!

Baca: H-1 Pemilu 2019, Cara Cek Terdaftar di DPT hingga Pentingnya Memastikan Kondisi Surat Suara

Jika Anda sudah berada di TPS, sudah mengantri untuk melakukan pencoblosan, Anda berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrian selesai dalam Pemilu 2019.

Jika ada petugas menyatakan pemungutan suara telah selesai, padahal Anda masih mengantri, petugas tersebut mendapatkan sanksi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Aturan ini tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas