Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SESAAT LAGI, CEK Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Lewat HP di Sini

Sesaat lagi, Anda dapat mengecek hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo di sini. Live streaming pukul 15.00 WIB.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in SESAAT LAGI, CEK Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Lewat HP di Sini
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Sesaat lagi, Anda dapat mengecek hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo di sini. Live streaming pukul 15.00 WIB. 

Sesaat lagi, Anda dapat mengecek hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo di sini. Live streaming pukul 15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Sesaat lagi, Anda dapat mengecek hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo di sini. Live streaming pukul 15.00 WIB.

Sesaat lagi hasil quick count Pilpres 2019 antara Joko Widodo-Ma'ruf vs Prabowo Subianto-Sandiaga, akan segera diketahui.

Sesuai jadwal, hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo akan dirilis serentak mulai pukul 15.00 WIB.

Sejumlah TV swasta akan menyiarkan hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo.

Di antaranya Kompas TV, Metro TV, TVONE, Indosiar, TransTV, dan Trans7.

Anda dapat mengecek hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo di sini.

Berita Rekomendasi

(Link live streaming untuk mengecek quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo ada di akhir berita)

Baca: PANTAU Quick Count Pilpres 2019 di Sini Lewat HP, Hasil Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Baca: Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang Diadakan oleh 40 Lembaga Survei

Baca: Live Streaming TVONE Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Dirilis Mulai 15.00 WIB

Selain itu, ada 40 lembaga survei yang juga akan merilis hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo.

Lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2019) kemarin.

MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas