Tak Mungkin SP3 Cut Tari Dikabulkan
Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kabid Penum Mabes Polri, mengatakan, SP3 yang diajukan kuasa hukum Cut Tari, sukar dikabulkan.
Editor:
Harismanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Richard Tampubolon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kabid Penum Mabes Polri, mengatakan, SP3 yang diajukan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Cut Tari, sukar dikabulkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kabid Penum Mabes Polri, mengatakan, SP3 yang diajukan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Cut Tari, sukar dikabulkan.
"Saya rasa itu SP3 itu mesti kita tolak. Dalam waktu dekat ini berkasnya akan kita kirim ke kejaksaan," jelas Marwoto saat ditemui di ruangan Div. Humas Mabes Polri, Rabu (28/7/2010), pukul 15.00.
Lantas bagaimana tanggapan Kabid Penum terkait pernyataan Hotman, bahwa terjadinya video itu tahun 2006, sedangkan UU pornografi disahkan tahun 2008? "Belum ada yang tahu tahun berapa pembuatannya, pihak kepolisian belum pernah menyatakan bahwa itu tahun 2006," tandasnya.
Pada intinya, Marwoto menegaskan,"Nggak mungkin SP3 dikabulkan, nggak ada batas waktu. Berkas akan segera dikirim ke kejaksaan. Apalagi kalau nanti udah P21, maka berkas akan dikirim ke kejaksaan semua." (*)