Kubu Ariel Hadirkan Tiga Saksi
Sidang terdakwa kasus penyebaran video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, Kamis (30/12/2010), menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang terdakwa kasus penyebaran video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, Kamis (30/12/2010), menghadirkan tiga orang saksi ahli. Ketiga saksi ini dihadirkan kubu Ariel dan diharapkan bisa meringankan dakwaan terhadap dirinya dalam proses persidangan.
"Hari ini kuasa hukum saya akan menghadirkan tiga orang saksi," kata Ariel sebelum menjalani sidang di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan itu adalah Jismas Samosir (ahli hukum pidana Universitas Parahyangan), Tamrin Amal Tomagola (Sosiolog UI), dan Zoya Amirin (seksolog UI).
Saat ini sidang masih berlanjut dengan ksaksian para saksi pihak Ariiel. Sebelumnya, Ketua JPU Rusmanto SH MH mengatakan beberapa saksi yang dihadirkan olehnya, tidak ada yang datang.
"Ada yang tidak datang tanpa alasan, ad juga yang ke luar negeri atau ada urusan lain," kata Rusmanto.