Ariel Sering Berbelit-belit Selama Sidang
JPU menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nazriel Irham atau Ariel dituntut kurungan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rusmanto SH MH dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011).
Tuntutan itu dibacakan Rusmanto SH MH di depan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH MH dan Ketua Penasehat Hukum Ariel, OC Kaligis. Menurut Rusmanto, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 ayat 1 jo pasal 4 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 282 jo pasal 56 KUHAPidana tentang menyiarkan perbuatan cabul keasusilaaan.
"Dengan demikian kami meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," ujar Rusmanto usai sidang pukul 12.00.
Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan sebagaimana mestinya. JPU menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan, meresahkan masyarakat dengan perbuatannya, merusak masa depan bangsa, dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa masih memiliki masa depan, dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya," katanya.