Meriam Bellina Bawa Bukti Visum Penganiayaan
Meriam Bellina menyertakan bukti visum penganiayaan yang yang dialaminya tiga tahun silam dalam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA - Meriam Bellina menyertakan bukti visum penganiayaan yang yang dialaminya tiga tahun silam dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Bukti hasil visum itu dikeluarkan oleh rumahsakit. Termasuk bukti foto rekam medik.
"Ketika kejadian 2009, memang ada di rumahsakit. Ada resume atau rekam medik yang lengkap. Ada foto. Dan, ada saran visum sebagainya. Diperkuat visum berikutnya," ujar Ria Dwi Latifa, Jumat, (30/3/2012), saat ditemui Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
Ria yakin, bukti berupa hasil visum itu belum kadaluarsa. Meskipun, visum itu dilakukan sekitar tiga tahun silam. "Kadaluarsa ada batasnya. Dan saya yakin ini belum kadaluarsa," tegasnya.
Meriam Bellina kembali mendatangi Polda Metro Jaya paskalaporannya tentang tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea.
Ia datang pada pukul 14.00 WIB, didampingi Ria Dwi Latifa, pengacaranya itu, untuk menjalani pemeriksaan terkait pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimum. Bintang film Catatan Si Boy itu diperiksa sekitar lima jam.
"Ibu Mer hari ini di-BAP atas laporan yang dilakukan tiga hari yang lalu. Sekarang BAP sudah selesai, sekalian menyerahkan alat bukti yang lain," ucap Ria.