Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Pertanyakan Penangguhan Penahanan di Pengadilan

Nikita Mirzani terus berupaya agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan lewat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Pertanyakan Penangguhan Penahanan di Pengadilan
Dok
Nikita Mirzani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui pengacaranya, aktris Nikita Mirzani terus berupaya agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan lewat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Senin, 3 Desember 2012, Nikita menghadapi sidang perdananya.

Dalam sidang tersebut, Minola Sebayang, pengacara Nikita, mempertanyakan alasan penyidik Polda Metro Jaya yang sampai saat ini, belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya, terkait kasus penganiayaan.

"Permohonan pra peradilan mempertanyakan keabsahan penahanan itu sendiri," ucapnya, Senin, (3/12/2012), di PN Jakarta Selatan.

Realitanya, lanjut dia, sejak Nikita ditahan 17 Oktober lalu, hampir 50 hari, sudah tidak ada lagi pemeriksaan. Artinya, patut diduga penahanan tersebut, tidak lagi sesuai dengan undang-undang. "Patut diduga ini kearogansian," tegasnya.

"Undang-undang memang memberikan kewenangan untuk penahanan. Dalam Pasal 20 ayat 1, demi penyidikan bisa ditahan. Bukan ditahan saja, tapi buat penyidikan. Masih bisa diberikan 40 hari (penahanan) jika masih kurang dengan meminta ke pengadilan. Sekarang Nikita ditahan sampai hari ini dan tidak ada lagi penyidikan. Penyidik sudah melimpahkan berkasnya. Alat bukti sudah disita, tapi kok masih ditahan. Padahal, Undang-undang no 24 ayat 3, kalau sudah tidak ada penyidikan tersangka bisa dilepas," terangnya.

Berdasarkan ketentuan hukum itu, lanjut Minola, membenarkan jika permohonan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper
Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas