Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Pertanyakan Penangguhan Penahanan di Pengadilan

Nikita Mirzani terus berupaya agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan lewat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui pengacaranya, aktris Nikita Mirzani terus berupaya agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan lewat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Senin, 3 Desember 2012, Nikita menghadapi sidang perdananya.

Dalam sidang tersebut, Minola Sebayang, pengacara Nikita, mempertanyakan alasan penyidik Polda Metro Jaya yang sampai saat ini, belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya, terkait kasus penganiayaan.

"Permohonan pra peradilan mempertanyakan keabsahan penahanan itu sendiri," ucapnya, Senin, (3/12/2012), di PN Jakarta Selatan.

Realitanya, lanjut dia, sejak Nikita ditahan 17 Oktober lalu, hampir 50 hari, sudah tidak ada lagi pemeriksaan. Artinya, patut diduga penahanan tersebut, tidak lagi sesuai dengan undang-undang. "Patut diduga ini kearogansian," tegasnya.

"Undang-undang memang memberikan kewenangan untuk penahanan. Dalam Pasal 20 ayat 1, demi penyidikan bisa ditahan. Bukan ditahan saja, tapi buat penyidikan. Masih bisa diberikan 40 hari (penahanan) jika masih kurang dengan meminta ke pengadilan. Sekarang Nikita ditahan sampai hari ini dan tidak ada lagi penyidikan. Penyidik sudah melimpahkan berkasnya. Alat bukti sudah disita, tapi kok masih ditahan. Padahal, Undang-undang no 24 ayat 3, kalau sudah tidak ada penyidikan tersangka bisa dilepas," terangnya.

Berdasarkan ketentuan hukum itu, lanjut Minola, membenarkan jika permohonan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper
Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas