Ratusan Orang Berbaju Loreng Bela Ardina Rasti
Ratusan orang berbaju loreng merah-hitam dengan baret merah menyala tampak memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pesinetron Ardina Rasti (27), Eza Gionino (22) alias Eza alias Egi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (3/4/2013) pukul 10.45 WIB.
Hari ini Eza hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pertamanya. Mengenakan baju putih dan celana gelap, Eza kemudian diberi rompi tahanan merah. Dari mobil tahanan, Eza lalu digiring ke Ruang Tahanan Khusus PN.
Ditemani Herdarsam Marantoko, salah satu kuasa hukumnya, Eza kini menunggu didalam ruang tahanan sambil menunggu sidang dimulai. Untuk mengurangi rasa groginya, pemain sinetron itu sesekali merokok.
Saat Eza menunggu di tahanan, ratusan orang berbaju loreng merah-hitam dengan baret merah menyala tampak memenuhi ruang sidang utama PN. Mereka dibawa oleh Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Ki Kusumo.
Paranormal yang juga produser film tersebut sengaja memberikan dukungan untuk Rasti, saksi korban dugaan penganiayaan Eza. Ki Kusumo datang mendampingi Erna Santoso, ibu Rasti. Tampak juga, Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) Anwar Fuadi.
Agenda sidang perdana dengan terdakwa Eza ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (kin)