Pembelaannya Ditolak Jaksa, Eza Gionino Tetap Tenang
Eza Gionino tetap tenang. Emosinya datar. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino tetap tenang. Emosinya datar. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. Eza dinilai terbukti bersalah.
"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," ucap bintang sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, Selasa, (28/5/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiara Zara, JPU tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika, yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.
"Keterangan ahli telematika, Abimanyu tak berkekuatan hukum. Yang bersangkutan tidak melakukan analisa dari rekaman awal, melainkan dari rekaman penasihat hukum terdakwa, yaitu rekaman yang sudah direproduksi, rekaman yang terpotong-potong dan bukan rekaman asli," ucap Tiara.
Saksi dr Rosmalia, dari pihak rumah sakit, lanjut dia, juga dinilai ada keanehan. Tiara menilai sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.
"Dua kali ditanyakan di persidangan, saksi Rosmalia menyatakan lupa karena kejadiannya sudah lama. Namun, setelah tiga bulan berselang, Rosmalia menyebutkan kalau saat itu kondisi Ardina Rasti tidak ada luka lebam. Keterangan itu tak logis dan janggal," ucapnya.
Karena itu, JPU tetap pada tuntutannya. "Kami menolak pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. Kami tetap pada fakta hukum seperti dalam tuntutan," tandasnya.