Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pembelaannya Ditolak Jaksa, Eza Gionino Tetap Tenang

Eza Gionino tetap tenang. Emosinya datar. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino tetap tenang. Emosinya datar. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. Eza dinilai terbukti bersalah.

"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," ucap bintang sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, Selasa, (28/5/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiara Zara, JPU tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika, yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.

"Keterangan ahli telematika, Abimanyu tak berkekuatan hukum. Yang bersangkutan  tidak melakukan analisa dari rekaman awal, melainkan dari rekaman penasihat hukum terdakwa, yaitu rekaman yang sudah direproduksi, rekaman yang terpotong-potong dan bukan rekaman asli," ucap Tiara.

Saksi dr Rosmalia, dari pihak rumah sakit, lanjut dia, juga dinilai ada keanehan. Tiara menilai sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.

"Dua kali ditanyakan di persidangan, saksi Rosmalia menyatakan lupa karena kejadiannya sudah lama. Namun, setelah tiga bulan berselang, Rosmalia menyebutkan kalau saat itu kondisi Ardina Rasti tidak ada luka lebam. Keterangan itu tak logis dan janggal," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, JPU tetap pada tuntutannya. "Kami menolak pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. Kami tetap pada fakta hukum seperti dalam tuntutan," tandasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas