Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pembelaannya Ditolak Jaksa, Eza Gionino Tetap Tenang

Eza Gionino tetap tenang. Emosinya datar. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pembelaannya Ditolak Jaksa, Eza Gionino Tetap Tenang
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino tetap tenang. Emosinya datar. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. Eza dinilai terbukti bersalah.

"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," ucap bintang sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, Selasa, (28/5/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiara Zara, JPU tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika, yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.

"Keterangan ahli telematika, Abimanyu tak berkekuatan hukum. Yang bersangkutan  tidak melakukan analisa dari rekaman awal, melainkan dari rekaman penasihat hukum terdakwa, yaitu rekaman yang sudah direproduksi, rekaman yang terpotong-potong dan bukan rekaman asli," ucap Tiara.

Saksi dr Rosmalia, dari pihak rumah sakit, lanjut dia, juga dinilai ada keanehan. Tiara menilai sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.

"Dua kali ditanyakan di persidangan, saksi Rosmalia menyatakan lupa karena kejadiannya sudah lama. Namun, setelah tiga bulan berselang, Rosmalia menyebutkan kalau saat itu kondisi Ardina Rasti tidak ada luka lebam. Keterangan itu tak logis dan janggal," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu, JPU tetap pada tuntutannya. "Kami menolak pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. Kami tetap pada fakta hukum seperti dalam tuntutan," tandasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas