Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Dilanjutkan, Dimas Andrean Hadirkan Ibu Mertua dan Istri

Ibu mertua dan istri dihadirkan oleh aktor Dimas Andrean dalam sidang lanjutan kasus pemukulan yang dituduhkan padanya.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Sidang Dilanjutkan, Dimas Andrean Hadirkan Ibu Mertua dan Istri
Warta Kota/Nur Ichsan
DIMAS ANDREAN, menjalani sidang keduanya yang mengagendakan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya sebagai jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013). Kasus ini asuk persidangan terkait kasus pemukulan byang dilakukan Dimas terhadap Aliong, pemilik rumah kost di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (Warta Kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) berupa pisau, penganiayaan dan perusakan barang dengan terdakwa Dimas Andrean Hardy (28) dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013) sore.

Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penasehat hukum Dimas. Dua saksi yang memberikan keterangan didepan majelis hakim adalah Hj Tini Effendi dan Novita Tri Utami Dewi, ibu dan istri Dimas.

Fariz Eka Putra, salah satu kuasa hukum Dimas, ketika dihubungi, Senin sore, mengatakan, pihak Dimas membawa kedua saksi tersebut lantaran berhubungan langsung dalam kasus tersebut. "Mereka melihat sendiri kasus itu," kata Fariz.

Tini menjadi salah satu saksi kasus Dimas yang diduga mengancam dan menganiaya Sukmawan Sala Wijaya alias Lee (48) dengan pisau, di rumah pondokan milik Lee di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 9 Juni 2013.

Dimas yang tidak senang karena Lee mengusir ibu mertuanya tersebut kemudian naik pitam dan mendatanginya. Sedangkan Novita sempat cekcok mulut dengan Lee sebelum Dimas datang dan mengancam pemilik kos itu dengan pisau.

Jaksa mendakwa Dimas dengan tiga pasal, pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 1/1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa pisau, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman maksimal untuk Dimas yakni selama 2,8 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas