Sidang Dilanjutkan, Dimas Andrean Hadirkan Ibu Mertua dan Istri
Ibu mertua dan istri dihadirkan oleh aktor Dimas Andrean dalam sidang lanjutan kasus pemukulan yang dituduhkan padanya.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) berupa pisau, penganiayaan dan perusakan barang dengan terdakwa Dimas Andrean Hardy (28) dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013) sore.
Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penasehat hukum Dimas. Dua saksi yang memberikan keterangan didepan majelis hakim adalah Hj Tini Effendi dan Novita Tri Utami Dewi, ibu dan istri Dimas.
Fariz Eka Putra, salah satu kuasa hukum Dimas, ketika dihubungi, Senin sore, mengatakan, pihak Dimas membawa kedua saksi tersebut lantaran berhubungan langsung dalam kasus tersebut. "Mereka melihat sendiri kasus itu," kata Fariz.
Tini menjadi salah satu saksi kasus Dimas yang diduga mengancam dan menganiaya Sukmawan Sala Wijaya alias Lee (48) dengan pisau, di rumah pondokan milik Lee di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 9 Juni 2013.
Dimas yang tidak senang karena Lee mengusir ibu mertuanya tersebut kemudian naik pitam dan mendatanginya. Sedangkan Novita sempat cekcok mulut dengan Lee sebelum Dimas datang dan mengancam pemilik kos itu dengan pisau.
Jaksa mendakwa Dimas dengan tiga pasal, pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 1/1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa pisau, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Ancaman hukuman maksimal untuk Dimas yakni selama 2,8 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.