Ini Poin Yang Bakal Ringankan Vonis Dimas Andrean di Pengadilan
Poin ini bakal ringankan vonis terhadap aktor Dimas Andrean di pengadilan.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan terkait kasus penganiayaan terhadap Sukmawan alias Lee. Namun, kuasa hukumnya akan menyiapkan pledoi untuk membuat majelis hakim mempertimbangkan hukuman kliennya.
Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas akan memasukkan beberapa poin dalam pledoi supaya bisa menjadi pertimbangan saat hakim menjatuhkan vonis. Poin itu antara lain menyebutkan pasal yang dikenakan seperti tidak ada alat bukti.
"Dimas juga belum pernah sama sekali menjalani hukuman sebelumnya," ucap Andri, Selasa, (23/7/2013), saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selama ini, lanjut dia, kliennya itu merupakan tulang punggung keluarganya.
Dengan beberapa poin itu, kuasa hukum mengharapkan kliennya bebas. Namun, pihaknya enggan menyebut Dimas tidak bersalah karena masih dalam proses di pengadilan.
"Kasus ini masih dalam pengadilan. JPU (jaksa penuntut umum) punya versi sendiri, kami sebagai pengacara punya pembelaan sendiri. Kami tunggu keputusan hakim, kami hargai jalannya persidangan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.