Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Proses Damai Antara Eyang Subur dan Bekas Mertuanya yang Mengalami Deadlock

Ini kisah tentang proses damai antara Eyang Subur dan bekas mertuanya yang mengalami deadlock.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Proses Damai Antara Eyang Subur dan Bekas Mertuanya yang Mengalami Deadlock
Warta Kota/Nur Ichsan
Eyang Subur ditemani isteri pertamanya, Ny Heri, hadir pada acara buka puasa dan syukuran film layar lebar berjudul Eyang Subur yang ditandai dengfan pemotongan tumpeng di OMG Office, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eyang Subur mendatangi Polda Metro Jaya. Di sana, bekas panutan Adi Bing Slamet itu, bertemu dengan mertuanya, Ade Junaidi, yang tak lain adalah ayah dari istri ketujuhnya, Anie.

Pihak kepolisian sengaja mengonfrontasi keduanya, terkait laporan Ade yang menuduh Eyang Subur melarikan anak gadisnya yang saat pernikahan masih di bawah umur sekaligus penggelapan atas asal usul pernikahan.

"Konfrontasi itu untuk selesaikan secara kekeluargaan," ucap Made Rahma Marasabessy, pengacara Eyang Subur, Jumat, (6/9/2013), di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Polda Metro Jaya.

Namun, tidak ada titik temu. Ade, orangtua Anie, tetap pada laporannya. Ia menuduh Eyang Subur melarikan anak gadisnya dan menggelapkan asal-usul pernikahan. Tuduhan tersebut kemudian tetap dibantah oleh pengacara Eyang Subur.

"Pernyataan yang disampaikan Pak Ade tidak bertanggung jawab. Kasus ini bakal di-SP3. Materi ini tidak ada kasus pidananya, tidak terlibat terkait pasal yang dilaporkan pak Ade," ucap Made.

Dalam keterangannya, Eyang Subur menikahi Anie ketika usianya sudah dewasa. "Tahun 2005 sudah kawin, sudah dibuktikan," lanjutnya. Made menambahkan sebenarnya ini masalah orangtua dan anak. Kenyataan itu dipertegas setelah Anie membantah tuduhan ayahnya terhadap suaminya, Eyang Subur.

Berita Rekomendasi

"Kami yakin akan ada SP3 dalam kasus ini," tandasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas