Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Satgas Perlindungan Anak Berharap Kasus Dul Tak Sampai Pengadilan

Satgas PA mengharapkan pihak kepolisian dalam pemeriksaan itu, mengedepankan spirit UU No. 11 tahun 2012 tentang

Penulis: Willem Jonata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satgas Perlindungan Anak Berharap Kasus Dul Tak Sampai Pengadilan
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ahmad Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau Dul ditemani ayahnya, Ahmad Dhani beserta keluarga dan kerabatnya keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013). Dul keluar dari rumah sakit masih dengan menggunakan kursi roda. Anak ketiga Ahmad Dhani tersebut dirawat di RSPI sejak 8 September 2013 setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi hingga merenggut tujuh nyawa serta beberapa lainnya mengalami luka berat maupun ringan. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Satgas PA mengharapkan pihak kepolisian dalam pemeriksaan itu, mengedepankan spirit UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak.

"Undang-undang itu mengatakan bagi anak atau pelaku yang masih di bawah umur 14 tahun hanya dikenakan tindakan, tidak dipidanakan," Ketua Satgas PA, Muhammad Ihsan, saat ditemui di kediaman Ahmad Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Artinya, lanjut dia, penyidik mengembalikan kepada orangtua, atau kementerian sosial, demikian isi undang-undang tersebut.

"Ya kami menjelaskan tidak dibawa ke pengadilan. Cukup diperiksa oleh polisi," ucapnya.

Menurutnya, tidak ada yang keberatan dengan proses tersebut.

"Polisi bisa mengembalikan kepada orangtua atau didampingi oleh ahli dan tidak perlu dinaikkan ke pengadilan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Didampingi ahli, menurut Ihsan, kalau tidak ke pengadilan anak diserahkan kepada orangtua. Nanti ada pekerja sosial profesional yang membimbing untuk memastikan si anak akan berubah. Dalam arti, ada intervensi terukur.

"Kalau misalnya sering bawa mobil tanpa kontrol orangtua, ke depan dia bertanggungjawab terhadap perbuatan dia. Artinya ada tindakan yang boleh dan tidak boleh. Hal inilah yang diintervensi secara profesional oleh ahlinya,"
tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas