Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Telusuri Aliran Dana Penipuan Suami Eddies Adelia, Inilah Saksi-saksi yang Diperiksa Polisi

Sejumlah saksi dari kalangan perbankan diperiksa polisi untuk menelusuri jejak aliran dana penipuan suami artis Eddies Adelia.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Telusuri Aliran Dana Penipuan Suami Eddies Adelia, Inilah Saksi-saksi yang Diperiksa Polisi
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film Eddies Adelia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pencucian uang sebesar Rp21 Miliar yang melibatkan suaminya Ferry Ludwankara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013). Eddies Adelia memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir dari panggilan. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa saksi ahli perbankan untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dari rekening Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35), suami pesinetron Eddies Adelia yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan 21 miliar.

"Penyidik saat ini masih konsentrasi periksa saksi-saksi lain terkait aliran dana dari FS (Ferry). Penyidik juga periksa saksi ahli dari perbankan untuk ungkap pasal-pasal tindak pidana yang dilanggar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (19/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto juga menambahkan tak hanya memeriksa saksi ahli perbankan, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang menerima aliran dana dari Ferry.

"Selain saksi ahli perbankan, ada tiga saksi lainnya yang diperiksa. Mereka-mereka ini yang menerima aliran dana dari Ferry," kata Rikwanto.

Seperti telah diberitahukan sebelumnya, Apriyadi Malik melaporkan Ferry pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditreskrimsus/24 sept 2013.

Ferry dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan sebesar Rp 21 miliar serta pencucian uang. Ferry bisa dijerat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Atas laporan itu, Ferry ditangkap 18 oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno Hatta. Dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas