Apa Pun Syaratnya, Gitaris Band Geisha Berupaya Bisa Direhabilitasi
Upaya rehabilitasi akan diajukan pihak gitaris Geisha saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan kepemilikan dan menyimpan narkotika jenis ganja dengan tersangka gitaris band Geisha RS (27) akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini berkas acara pemeriksaan (BAP) RS masih diperiksa jaksa penuntut umum.
"Saya mendapat kabar, berkas pemeriksaannya RS sudah hampir selesai diperiksa jaksa," kata John Hasyim, pengacara RS, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (22/11/2013) siang.
Sampai sekarang, RS masih mendekam di sel tahanan Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat sejak ditangkap 7 Oktober 2013 malam. Jika jaksa menganggap berkas pemeriksaannya lengkap (P21), RS baru dipindahkan.
"Mungkin RS akan dibawa ke kejaksaan minggu depan," jelas John.
John akan mendampingi RS ketika kliennya beserta barang bukti dibawa dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran.
Sejauh ini, John melihat kondisi RS semakin baik dan tetap sehat menjelang pemindahan dirinya dari tahanan polisi ke kejaksaan negeri. "Dia (RS) sehat," kata John yang bertemu RS di tahanan polisi, Rabu kemarin.
Setelah berada di balik jeruji besi, John melihat RS semakin rajin beribadah. "Saya berharap dia (RS) bisa berubah setelah mengikuti kegiatan rohani didalam tahanan," ucap John yang kini menyiapkan upaya rehabilitasi untuk RS.
Upaya rehabilitasi akan diajukan John saat sidang RS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami akan mengajukan permintaan rehabilitasi nanti di persidangan. Apapun syaratnya, akan coba kami penuhi," kata John.
RS diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah terlebih dulu mencokok Hen dan RD (23). Hen dan RD adalah teman RS yang juga tinggal di rumah kontrakan RS. RD merupakan orang yang kerap diminta RS membeli ganja.
Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita ganja seberat total 5,7176 gram. Ganja seberat 0,5890 gram dari jumlah tersebut milik RS. Hen membeli ganja seharga Rp 100 ribu, sedangkan RS beli ganjanya Rp 50 ribu. (kin)