Bupati Kotim Diancam Hukuman 5 Tahun Karena Diduga Menikahi Novita KDI
Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, resmi dilaporkan Iswanti, istri sahnya ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013) sore.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, resmi dilaporkan Iswanti, istri sahnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013) sore.
Dalam laporan polisinya, Iswanti mengadukan Supian dengan pasal 279 KUHP tentang adanya kejahatan dalam perkawinan. "Ancamannya bisa berupa hukuman penjara selama lima tahun," kata Ruzeli, pengacara Iswanti.
Ruzeli menyebutkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti foto, Supian menikah lagi dengan mempersuntingkan pedangdut asal Nganjuk, Jawa Timur, Novita Anggraini (27) atau Vita KDI, 2012 lalu.
Pernikahan kedua Supian yang diduga digelar tertutup di Jakarta itu tidak mendapatkan ijin dari Iswanti, istri pertamanya. Bahkan sampai sekarang, Iswanti belum diceraikan Supian dan masih sah sebagai istrinya.
Iswanti melaporkan suaminya dengan pasal 279 KUHP dan Perppu No 10 yang berkaitan dengan kepala daerah. "Nanti yang menentukan pasal tepatnya adalah penyidik setelah melakukan pemeriksaan para pihak," kata Ruzeli.
Selama beberapa bulan terakhir ini, Iswanti dan dua anak laki-lakinya ditelantarkan Supian. Tidak ada nafkah lagi yang diberikan Supian untuk istri dan anaknya. Merasa telah disakiti dan tidak lagi diperhatikan, Iswanti berpisah rumah dengan Supian. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.