Ini Syarat dari Polisi Kalau Istri Piyu Ingin Bebas dari Jeratan Hukum
Meski laporan dicabut Vika, Flo tetap harus nongol di kantor polisi sebagai syarat penghentian perkara.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo memang sudah mencabut laporannya terkait kasus perusakan rumah dan mobilnya, di kawasan Pulomas, yang dilakukan oleh Anastasia Florina Limasnax alias Flo.
Bahkan Vika sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metri Jaya, terkait pencabutan laporan itu. Namun, penyidik kepolisian tetap memerlukan keterangan Flo.
"Kami akan tetap periksa Flo. Takutnya perdamaian itu semu," ucap Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto, Senin, (25/11/2013), saat ditemui di kantornya.
Dengan kata lain, proses hukum tetap berjalan. Namun, berjalannya proses hukum itu menuju penghentian surat penghentian penyidikan atau SP3. "Proses hukum tetap berjalan menuju penghentian penyidikan," lanjutnya.
Ia menyarankan supaya Flo harus berjiwa besar datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. "Jadi enggak perlu dicari-cari," ucapnya.
Flo, tambahnya, perlu datang untuk diperiksa. "Harus jelas latar belakangnya, motifnya apa, penyidik juga perlu tahu mereka benar-benar berdamai. Kalau Flo belum bisa datang, penyidikan belum berhenti," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.